Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Sabtu, 09 Mei 2026 - 20:04 WIB
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay memberikan klarifikasi terkait framing bahwa kliennya lari usai diperiksa sebagai saksi di KPK, Jumat (8/5/2026). Ilustrasi/Dok. SindoNews
JAKARTA - Baru-baru ini beredar berita Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi lari dari wawancara media usai diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Peristiwa ini membangun framing seolah-olah Ahmad Dedi terlibat di dalam kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai.
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay memberikan klarifikasi terkait framing tersebut. "Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan Daulay kepada media, Sabtu (9/5/2026). Baca juga: Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir
Dia menegaskan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay memberikan klarifikasi terkait framing tersebut. "Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan Daulay kepada media, Sabtu (9/5/2026). Baca juga: Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir
Dia menegaskan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.
Lihat Juga :