275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Sabtu, 09 Mei 2026 - 16:55 WIB
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wira mengatakan, aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir. "Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," ujarnya.
Pelaku terbanyak berasal dari Vietnam dengan total 228 orang. Kemudian China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang, dan Malaysia 3 orang.
Menurut Wira, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga negara asing di gedung tersebut. Saat penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online.
"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online," ucapnya.
Wira mengatakan, aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir. "Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," ujarnya.
Pelaku terbanyak berasal dari Vietnam dengan total 228 orang. Kemudian China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang, dan Malaysia 3 orang.
Menurut Wira, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga negara asing di gedung tersebut. Saat penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online.
"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :