Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Sabtu, 09 Mei 2026 - 16:03 WIB
Menurut Wira, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga negara asing di gedung tersebut. Saat penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online.
"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasionalkan 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait hal ini.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," katanya.
"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasionalkan 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait hal ini.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," katanya.
(jon)
Lihat Juga :