Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat

Sabtu, 09 Mei 2026 - 14:35 WIB
Menurut Sharif, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

Baca juga: Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat

“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.

Dia menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum berdasarkan KUHAP baru.

Ketua KPK Ingatkan Integritas Advokat



Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa advokat merupakan mitra strategis penegakan hukum, namun integritas tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!