Peradi Profesional Usung Standar Baru Profesi Advokat di Era Hukum Modern

Jum'at, 08 Mei 2026 - 23:08 WIB
Peradi Profesional resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Foto/Ist
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pelantikan itu menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.



Baca juga: Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Jawab Tantangan Hukum Indonesia

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, organisasi ini telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Prof Harris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!