Kasus Ijazah Jokowi, Kejati Jakarta Masih Dalami Berkas Roy Suryo Cs

Jum'at, 08 Mei 2026 - 13:12 WIB
Diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terkini, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah mengajukan RJ.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!