Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil

Senin, 04 Mei 2026 - 19:27 WIB
"Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan ini saya kira sudah settingan dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya, tidak dibacakan sama sekali," sambungnya.

Akan hal itu, Hari mengaku saat ini tidak terpikirkan untuk mengajukan banding atas vonis yang ia terima. "Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding, karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini. Dalam 7 hari ini saya berpikir untuk berdoa saja. Semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan," ucapnya.

Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis



Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!