Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil

Senin, 04 Mei 2026 - 19:27 WIB
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Dia menilai, putusan tersebut tidak adil.

"Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya," kata Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).



Menurut Hari, majelis hakim banyak mengabaikan fakta-fakta yang mencuat selama proses persidangan. "Fakta tersebut misalnya, penjualan kembali dilakukan pada masa Covid, berkurangnya surat berharga pada masa Covid, hampir semuanya rugi, ya kan. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!