Pemerintah Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Ini Daftar Besarannya

Senin, 04 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pengadilan Hak Asasi Manusia



1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Niaga



1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Sementara tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hak Asasi Manusia sebelumnya yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023, sebagai berikut:

Pengadilan Hak Asasi Manusia



1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp24.000.000,00

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp29.280.000,00

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp35.722.000,00

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!