Berlaga Teroris, Pria Kalimantan Tengah Diringkus Densus 88
Senin, 04 Mei 2020 - 20:30 WIB
“Benda yang dimiliki tersangka bukanlah bom asli, namun pelaku memiliki kemahiran merakit barang elektronik,” urai Asep.
Meski demikian, kata Asep, Densus 88 masih terus melalukan pemeriksaan intensif untuk menggali motif Iwan bertindak seperti pelaku teroris.
Iwan diringkus oleh tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Gegana dan Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu 2 Mei 2020 di kediamanya. Atas perbuatan isengnya, pelaku dikenakan pasal 335 KUHP Jo Pasal 14 Ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Meski demikian, kata Asep, Densus 88 masih terus melalukan pemeriksaan intensif untuk menggali motif Iwan bertindak seperti pelaku teroris.
Iwan diringkus oleh tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Gegana dan Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu 2 Mei 2020 di kediamanya. Atas perbuatan isengnya, pelaku dikenakan pasal 335 KUHP Jo Pasal 14 Ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ars)
Lihat Juga :