Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah New Media
Minggu, 03 Mei 2026 - 11:01 WIB
Baca juga: Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
"Kita tentu bersepakat bahwa pers, teman-teman penyiaran yang hadir hari ini, tadi kita sepakat juga dengan Ketua Dewan Pers, untuk bisa menjadi garda, bisa menjadi palang yang kemudian terus menjaga nilai-nilai yang benar," ujarnya.
Lebih dari itu, kata Meutya, menerima informasi termasuk dalam UUD Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. "Jadi ketika kita, teman-teman penyiaran melakukan tugas-tugas jurnalistik dengan prinsip dan kode etik jurnalistik yang benar, maka dia telah menjadi garda untuk menjalankan Undang-Undang Dasar '45 Pasal 28," ucapnya.
"Kita tentu bersepakat bahwa pers, teman-teman penyiaran yang hadir hari ini, tadi kita sepakat juga dengan Ketua Dewan Pers, untuk bisa menjadi garda, bisa menjadi palang yang kemudian terus menjaga nilai-nilai yang benar," ujarnya.
Lebih dari itu, kata Meutya, menerima informasi termasuk dalam UUD Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. "Jadi ketika kita, teman-teman penyiaran melakukan tugas-tugas jurnalistik dengan prinsip dan kode etik jurnalistik yang benar, maka dia telah menjadi garda untuk menjalankan Undang-Undang Dasar '45 Pasal 28," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :