KPK Dalami Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri

Jum'at, 24 April 2026 - 22:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diduga melakukan pemerasan dengan alat surat pernyataan mengundurkan diri. Hal itu didalami saat tim penyidik KPK memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (24/4/2026).

"Para saksi didalami soal modus Bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai 'alat pemerasan' kepada para OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.



Para saksi yang diperiksa terdiri dari ajudan bupati, Sugeng Riadi, serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto dan Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani.

Baca Juga: Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!