Kejagung: Kasus Toni Aji Beda dengan Amsal Sitepu

Kamis, 23 April 2026 - 14:19 WIB
Menurut dia, perkara Toni Aji juga telah dalam proses eksekusi. Hal itu menguatkan adanya tindak pidana korupsi hingga hakim menjatuhkan vonis.

"Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi," kata Anang.

Diketahui, massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.

DPP Pujakesuma Eko Sopianto mengatakan dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji. Tony dijadikan terpidana oleh jaksa Kejari Karo dan Hakim. Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp5,7 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!