Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak Hakim

Senin, 20 April 2026 - 15:05 WIB
"Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum," ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

"Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan seusai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!