Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Senin, 20 April 2026 - 10:00 WIB
Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, tim menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Polisi melakukan penindakan di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan dan Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.
Baca juga: 11 Pati TNI AU Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama, Ini Namanya
Polisi melakukan penindakan di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan dan Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.
Baca juga: 11 Pati TNI AU Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama, Ini Namanya
Lihat Juga :