Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN

Minggu, 19 April 2026 - 07:33 WIB
"Kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati. Artinya, harus berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif," jelas Fahri.

Fahri mengatakan Perppu dapat dipertimbangkan jika secara faktual, UU eksisting saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi tidak memadai mengantisipasi keadaan dan kondisi ekonomi global saat ini.

"Jika ada konsekuensi kenaikan avtur sehingga kebutuhan total penambahan biaya yang diperlukan Garuda dan Saudi Airlines sebesar Rp1,77 triliun mempunyai landasan perhitungan yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan, hal ini menjadi krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan oleh Presiden itu mempunyai tingkat legitimasi yang tinggi, baik dari aspek filosofisnya 'philosophische geltung' maupun dari aspek politisnya 'soziologische geltung'," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!