LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya
Jum'at, 17 April 2026 - 15:58 WIB
Feri Amsari. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya . Ia dilaporkan seusai kritikannya terkait swasembada pangan pemerintah.
Laporan terhadap Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri Amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Bareskrim Selidiki Pernyataan Saiful Mujani Apakah Ada Unsur Makar
Laporan terhadap Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri Amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Bareskrim Selidiki Pernyataan Saiful Mujani Apakah Ada Unsur Makar
Lihat Juga :