Pakar Hukum Minta Bareskrim Selidiki Pernyataan Saiful Mujani Apakah Ada Unsur Makar

Jum'at, 17 April 2026 - 15:02 WIB
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini melihat ada hal tidak pantas dalam pernyataan Saiful Mujani baik sebagai seorang praktisi maupun akademisi. Apalagi pernyataan Saiful Mujani itu memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kata pengajar Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum ini, yang dinyatakan makar apabila memiliki tujuan jelas menggulingkan atau memisahkan, ada perbuatan nyata, ada perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengancam keamanan negara.

"Sepanjang belum ada tindakan ke arah ini, belum bisa dikatakan makar. Kita minta semua unsur ini didalami Polri, apakah Saiful Mujani masuk kategori makar,” kata penulis buku-buku hukum kepolisian dan politik kepolisian ini.

Lihat video: SAIFUL MUJANI TERANCAM PASAL MAKAR? Gayus Lumbuun Bongkar Hasutan Penggulingan!

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!