Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Pegawai Kemenag hingga Biro Travel

Jum'at, 17 April 2026 - 14:19 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji . Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Agama (Kemenag) hingga biro travel.

"Hari ini Jumat (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.



Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Di Gedung Merah Putih KPK, saksi terdiri dari A. Sholahuddin selaku PPPK Kemenag; Ira Sugianti Alfiana selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel; Luqman Hakim Nyak Neh selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria; Mudassir selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour&Travel; Kholilurrahman selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, dan Ningrum Maurice selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.

Baca Juga: KPK: Kuota Haji Tambahan Diberikan untuk Negara, Malah Dibagi 50-50%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!