Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB
Pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan pers soal penetapan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Foto/Riyan Rizki
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery langsung ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia menerangkan, Hery ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung di rumahnya. "HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," ujar dia.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia menerangkan, Hery ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung di rumahnya. "HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," ujar dia.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Lihat Juga :