Hakim PN Jakpus Tolak Kuasa Tergugat DPP PPP karena Diteken Wasekjen

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB
Sidang kedua gugatan terkait SK Plt DPW PPP Maluku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sidang kedua gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Sidang perkara ini dengan nomor perkara 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PNJkt.Pst.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak surat kuasa dari pihak tergugat yang ditandatangani oleh seorang Wasekjen DPP PPP, Jabbar Idris.



Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak yang menandatangani surat kuasa dinilai tidak memiliki legal standing atau kewenangan hukum yang sah untuk mewakili organisasi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ingratubun, dalam keterangannya menegaskan bahwa keabsahan surat kuasa merupakan aspek fundamental dalam proses persidangan.

Wahyu menjelaskan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dasar kewenangan yang jelas atas penandatanganan surat kuasa tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!