Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Sah, KPK Angkat Bicara

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo angkat bicara merespons PN Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar (IS) hingga status tersangkanya tidak sah. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara merespons Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar (IS). Dengan dikabulkannya praperadilan, maka status tersangka Indra Iskandar tidak sah.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/4/2026).



Baca juga: Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah

Budi menyatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Nantinya baru menentukan langkah hukum kedepannya. Dia menegaskan, putusan praperadilan ini bukan akhir dari upaya penegakan hukum.

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!