Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB
2. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum untuk seluruhnya.
3. Menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum tidak dapat diterima.
4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
3. Menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum tidak dapat diterima.
4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
(cip)
Lihat Juga :