Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Berperan Kumpulkan Uang Hasil Pemerasan
Senin, 13 April 2026 - 21:30 WIB
"Nah ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa si MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan bukti, dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Lihat video: Abdul Wahid Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Preman Rp7 M
Marjani akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 13 April sampai 2 Mei 2026 di rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.
Marjani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.
Lihat video: Abdul Wahid Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Preman Rp7 M
Marjani akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 13 April sampai 2 Mei 2026 di rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.
Marjani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.
(cip)
Lihat Juga :