Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Berperan Kumpulkan Uang Hasil Pemerasan

Senin, 13 April 2026 - 21:30 WIB
KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan tersangka.



Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan. "Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial," kata Taufik saat konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Baca juga: KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka



Selain itu, terdapat peran lain tersangka Marjani, yakni memenuhi beberapa keperluan dari Abdul Wahid. "Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan saudara AW Itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!