Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun

Minggu, 12 April 2026 - 12:12 WIB
Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset harta kekayaan para tersangka yang disembunyikan.

"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Baca juga: Pasukan Intelijen Mematikan Dom Sumurup Ing Banyu, Telik Sandi Mataram yang Habisi Jenderal VOC JP Coen

Selain itu, kata Ade, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia tersebut. Hal itu dilakukan untuk kepentingan ganti rugi atau restitusi para korban.

"Berkaitan dengan hal tersebut Penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI," ujar Ade.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI, Dude Herlino dan Istri Dicecar 30 Pertanyaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!