Penampakan Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung

Minggu, 12 April 2026 - 00:04 WIB
KPK menampilkan barang bukti berupa uang tunai Rp335 juta dan sepatu mewah Bupati Tulungagung. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/4/2026) malam. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari operasi senyap itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah.



Adapun, barang bukti ini turut ditampilkan KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Bupati Tulungagung bersama ajudannya di Gedung KPK.

Baca juga: Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Ditahan

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan operasi ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.

"Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW melalui perantara YOG," kata Asep, Sabtu (11/4/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!