Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Ditahan
Sabtu, 11 April 2026 - 23:07 WIB
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.
Adapun Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Ini artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, KPK Amankan Barbuk Ratusan Juta
Adapun Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Ini artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, KPK Amankan Barbuk Ratusan Juta
Lihat Juga :