29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB
Lihat video: 2 WNA Australia Terombang-ambing dalam Yacht Terdampar di Perairan Sumenep



Bahkan, beberapa kapal juga terdeteksi diperjualbelikan untuk warga Indonesia. Menurut dia, hal ini membuat kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi. "Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," lanjut dia.

Agus menambahkan kegiatan patroli akan dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," tandas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!