Wacana War Tiket Haji Tuai Kritikan, DPR: Di UU Disebutkan Mendaftar, Enggak Bisa Berburu Tiket
Jum'at, 10 April 2026 - 17:57 WIB
Ia menuturkan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baru saja berlaku. Dalam UU tersebut, pendaftaran haji tak bisa "war tiket."
"Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu undang-undang ini, Undang-Undang 8 Tahun 2019, sama. Tetap aja mendaftar," ucap Marwan.
Marwan menjelaskan aspek historis. Ia menjelaskan, sistem daftar tunggu haji telah dimulai sejak 2008. Ia mengungkapkan, sistem itu dibuat lantaran antusiasme warga untuk berhaji amat tinggi.
"Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat. Pada saat itu kan tidak terlalu mahal juga ongkos haji pada saat itu. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah, Menag," ungkap Marwan.
"Nah, kalaulah uang yang semakin membesar, muncul desakan dari masyarakat, ada kekhawatiran jangan disatukan antara regulator dan eksekutornya. Maka eksekutornya itu didirikanlah BPKH," imbuhnya.
Untuk itu, ia menduga wacana war tiket ini muncul akibat antrean panjang lantaran adanya BPKH. "Lah tidak seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah membuka wacana perubahan besar dalam tata kelola haji, termasuk kemungkinan kembali ke sistem lama sebelum keberadaan BPKH. Langkah ini mengemuka seiring antrean keberangkatan haji yang kini mencapai 26 tahun.
"Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu undang-undang ini, Undang-Undang 8 Tahun 2019, sama. Tetap aja mendaftar," ucap Marwan.
Marwan menjelaskan aspek historis. Ia menjelaskan, sistem daftar tunggu haji telah dimulai sejak 2008. Ia mengungkapkan, sistem itu dibuat lantaran antusiasme warga untuk berhaji amat tinggi.
"Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat. Pada saat itu kan tidak terlalu mahal juga ongkos haji pada saat itu. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah, Menag," ungkap Marwan.
"Nah, kalaulah uang yang semakin membesar, muncul desakan dari masyarakat, ada kekhawatiran jangan disatukan antara regulator dan eksekutornya. Maka eksekutornya itu didirikanlah BPKH," imbuhnya.
Untuk itu, ia menduga wacana war tiket ini muncul akibat antrean panjang lantaran adanya BPKH. "Lah tidak seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah membuka wacana perubahan besar dalam tata kelola haji, termasuk kemungkinan kembali ke sistem lama sebelum keberadaan BPKH. Langkah ini mengemuka seiring antrean keberangkatan haji yang kini mencapai 26 tahun.
Lihat Juga :