Alasan Kejagung Tak Jalani Putusan MK Dalam Menghitung Kerugian Negara di Kasus Petral

Jum'at, 10 April 2026 - 13:10 WIB
Kejagung menyatakan masih bakal menggunakan perhitungan BPKP untuk menentukan kerugian keuangan negara terkat kasus korupsi Petral. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan masih bakal menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.



Syarief beralasan Kejagung mempunyai kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar kerugian keuangan negara di kasus-kasus korupsi.

Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Korupsi Petral

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!