Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026

Kamis, 09 April 2026 - 19:18 WIB
Baca juga: Fantastis! Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terima Fee hingga Rp40 Miliar

Kusnali menerangkan selama masa pidana, Doni juga telah berkelakuan baik yang didasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Total remisi yang ia terima ialah 13 bulan 105 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner (binary option) divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Mejelis hakim menyatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan pertama.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!