TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer

Selasa, 07 April 2026 - 21:22 WIB
TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus dengan 4 tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus dengan 4 tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta. Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan berlaku.

"Selanjutnya, pada Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (7/4/2026).



Baca juga: KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya

Jika berkas dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu NDP, SL, BHW, dan ES berikut barang bukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!