Menkomdigi: WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

Selasa, 07 April 2026 - 08:00 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bukan merupakan tambahan hari libur. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bukan merupakan tambahan hari libur. Meutya mengingatkan tak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat.

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” kata Meutya Selasa (7/4/2026).



Meutya menjelaskan, perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.

Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan

Meutya juga meminta Kementerian Komdigi menjadi contoh dalam menjalankan pola kerja fleksibel berbasis teknologi. “Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujar dia.

Meutya mengingatkan adanya tantangan global menuntut seluruh jajaran untuk tetap disiplin dan fokus dalam bekerja. Meutya meminta seluruh pegawai Komdigi menjaga ritme kerja dan meningkatkan kolaborasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!