Kisruh Ketua Umum PBB Direbut Anak Menko Yusril, Ini Penjelasan Sekjen
Senin, 06 April 2026 - 13:04 WIB
“Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali. Kudeta itu ilegal,” tegas Ali.
Dia merinci dasar hukumnya yakni Pasal 35 ART PBB hasil Muktamar VI di Bali mengatur secara gamblang tata cara penyelenggaraan MDP:
- Ayat (1): MDP adalah forum tertinggi di bawah Muktamar.
- Ayat (2): MDP diikuti oleh DPP, Badan Otonom tingkat Nasional, dan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Ayat (3): MDP hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Ayat (4): MDP berwenang memilih Penjabat Ketua Umum hanya sebagai pengganti Ketua Umum yang berhalangan tetap.
Dia merinci dasar hukumnya yakni Pasal 35 ART PBB hasil Muktamar VI di Bali mengatur secara gamblang tata cara penyelenggaraan MDP:
- Ayat (1): MDP adalah forum tertinggi di bawah Muktamar.
- Ayat (2): MDP diikuti oleh DPP, Badan Otonom tingkat Nasional, dan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Ayat (3): MDP hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Ayat (4): MDP berwenang memilih Penjabat Ketua Umum hanya sebagai pengganti Ketua Umum yang berhalangan tetap.
Lihat Juga :