Bea Cukai Fasilitasi Pemulangan Jenazah Prajurit TNI UNIFIL dengan Layanan Rush Handling
Minggu, 05 April 2026 - 13:12 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas pelayanan rush handling dalam proses pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon. Foto: Ist
TANGERANG - Bea Cukai memberikan fasilitas pelayanan rush handling dalam proses pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.
Ketiga jenazah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 4 April 2026 dan langsung mendapatkan penanganan cepat guna memastikan proses penghormatan dan pemulangan berjalan lancar.
Baca juga: Momen Mengharukan Prabowo Peluk dan Cium Putra Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
“Bea Cukai memastikan seluruh proses kepabeanan terhadap jenazah dilakukan secara cepat, tepat, dan tetap sesuai ketentuan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, Minggu (5/4/2026).
Rush handling atau pelayanan segera merupakan fasilitas dari Bea Cukai untuk mempercepat pengeluaran barang impor tertentu yang bersifat mendesak atau sensitif terhadap waktu, salah satunya adalah jenazah.
Layanan ini diatur dalam PMK Nomor 26 Tahun 2024, yang memungkinkan barang dapat segera dikeluarkan tanpa menunggu penyampaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) secara lengkap di awal proses.
Ketiga jenazah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 4 April 2026 dan langsung mendapatkan penanganan cepat guna memastikan proses penghormatan dan pemulangan berjalan lancar.
Baca juga: Momen Mengharukan Prabowo Peluk dan Cium Putra Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
“Bea Cukai memastikan seluruh proses kepabeanan terhadap jenazah dilakukan secara cepat, tepat, dan tetap sesuai ketentuan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, Minggu (5/4/2026).
Rush handling atau pelayanan segera merupakan fasilitas dari Bea Cukai untuk mempercepat pengeluaran barang impor tertentu yang bersifat mendesak atau sensitif terhadap waktu, salah satunya adalah jenazah.
Layanan ini diatur dalam PMK Nomor 26 Tahun 2024, yang memungkinkan barang dapat segera dikeluarkan tanpa menunggu penyampaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) secara lengkap di awal proses.
Lihat Juga :