Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Sabtu, 04 April 2026 - 16:41 WIB
MK memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Putusan itu sebagaimana tertuang dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK. Keputusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota.
Dalam hal ini, permohonan dilakukan dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Pemohon menyebut adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Baca juga: Pengamat: Audit BPK Bukan Unsur Mutlak Pembuktian Kerugian Negara
Putusan itu sebagaimana tertuang dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK. Keputusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota.
Dalam hal ini, permohonan dilakukan dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Pemohon menyebut adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Baca juga: Pengamat: Audit BPK Bukan Unsur Mutlak Pembuktian Kerugian Negara
Lihat Juga :