4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditempatkan di Tahanan Maximum Security

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:39 WIB
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus atau AY. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat oknum TNI tersebut ditempatkan di tahanan dengan pengamanan tertinggi.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangannya, Selasa (31/3/2026).



Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY. Namun, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. "Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan," ujarnya.

Baca Juga: Puspom TNI Surati LPSK untuk Periksa Andrie Yunus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!