WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:04 WIB
"Jadi, setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," tuturnya.

Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN tiap hari Jumat tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut bakal diatur melalui surat edaran oleh kementerian terkait, yakni Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.

"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menambahkan, "Penerapan Work From Home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!