Pekerja Kreatif Dikriminalisasi, Legislator PKB: Pengesahan UU Pekerja GIG Mendesak

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:46 WIB
Legislator PKB sekaligus inisiator RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda menilai kasus ini adalah alarm keras atas rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara Amsal Sitepu memicu keprihatinan mendalam dari kalangan parlemen. Pekerja kreatif tersebut diseret ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan profil desa, di mana item produksi seperti penyusunan ide kreatif dan dubbing dianggap sebagai kerugian negara (mark-up).

Inisiator RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda menilai kasus ini adalah alarm keras atas rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia. Legislator PKB ini pun mendesak agar parlemen dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja GIG di Indonesia.



“Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia,” ujar Syaiful Huda, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!