Samin Tan Ditahan Kejagung, Kotak Pandora Jaringan Beking Tambang Bakal Terbuka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:09 WIB
Lihat video: Susno Duadji Bongkar Rahasia: Prabowo Kantongi Nama Aparat Nakal di Tambang Ilegal!



Karena itu, ia menilai titik berat pemberitaan semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa berlangsung sampai 2025.

"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026, menjelaskan bahwa izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.

Menurut Kejagung, perbuatan itu diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan. Kejagung menegaskan, unsur penyelenggara negara dalam perkara ini sudah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, meskipun hingga saat ini pihak yang dimaksud belum diumumkan identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!