BGN Ungkap 1.528 SPPG di Seluruh Indonesia di-Suspend Per 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026 - 12:42 WIB
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Wilayah I: 17 SPPG
Wilayah II: 27 SPPG
Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
Wilayah I: 198 SPPG
Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
1. Penutupan karena kejadian menonjol (KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
Wilayah I: 17 SPPG
Wilayah II: 27 SPPG
Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
2. Penutupan karena Non-KM (non kejadian menonjol), misalnya pembangunan dapur tidak sesui Juknis
Wilayah I: 198 SPPG
Lihat Juga :