Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK
Senin, 23 Maret 2026 - 15:08 WIB
Menurutnya, alasan peralihan ini tanpa ada alasan yang jelas. Bahkan, kondisi kesehatan Gus Yaqut pun bukan menjadi alasan di balik keputusan tersebut.
"Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga enyoroti KPK yang telah memenangkan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," ucapnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
"Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga enyoroti KPK yang telah memenangkan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," ucapnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Lihat Juga :