Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:15 WIB
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah terbitan sebelum 1997. Foto/istimewa
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan sebelum 1997.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan sebelum 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data.



“Melalui proses ini, kami akan mengecek sertifikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Kantor Pertanahan Tetap Buka saat Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!