Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru

Senin, 16 Maret 2026 - 23:11 WIB
Namun, jika dalam waktu 2 tahun tidak ada undang-undang baru, UU No 12 Tahun 1980 menjadi tidak berlaku.

Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12 Tahun 1980.

Berikut lima poin pertimbangannya:

1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!