Gerindra Larang Cakadanya Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada

Jum'at, 18 September 2020 - 12:59 WIB
“Mengingat kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan. Sehingga, kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” tandasnya.

“Bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus,” tambah Dasco.

Karsna itu, Dasco menegaskan, pihaknya meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU& Nomor 10 tahun 2020.

“Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif, dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!