KY Periksa Etik 2 Hakim Pengadilan Negeri Depok yang Terjaring OTT di KPK

Jum'at, 13 Maret 2026 - 14:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua Hakim yang dimaksud ialah , I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Bambang Setyawan selaku wakil ketua nonaktif PN Depok.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).



Budi menilai, penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga.

Baca juga: KY Sesalkan Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!