Survei Online SINDOnews: Larangan Mudik Bisa Efektif Hambat Penyebaran Virus Corona
Senin, 04 Mei 2020 - 18:57 WIB
Seperti yang diutarakan Dani, warga Depok, Jawa Barat. "Sekarang sudah tidak ada lagi penghasilan, sementara rumah masih ngontrak. Kalau masih di sini (Depok), jangankan untuk membayar kontrak, makan saja sulit," ujarnya.
Optimistis Hambat Virus
Tak hanya respons masyarakat mengenai tingkat kepatuhan, hasil survei ini juga menggambarkan optimisme sebanyak 64% responden bahwa aturan larangan mudik ini bisamenjadi cara yang efektif untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Meski demikian, hal itu dapat tercapai jika pemerintah memang mampu menerapkan sejumlah formula pendukung yang tepat, seperti bersikap tegas terhadap pelanggar, memperketat pengawasan serta menerapkan sanksi yang menjerakan bagi para pelanggar.
Dalam pelaksanaannya sejauh ini, aparat sudahmenerapkan penjagaan yang cukup ketat di beberapa titik lokasi. Sementara, untuk sanksinya sendiri, meskipun larangan mudik sudah diterapkan sejak 24 April 2020, penerapan sanksi yang sebenarnya baru akan diterapkan pada 7 Mei 2020. Sebelum tanggal tersebut, pihak kepolisian hanya memberikan sanksi ringan berupa peringatan serta imbauan kepada pelanggar untuk kembali ke wilayah asal.
"Kalau penjagaan dan penerapan sanksi dilakukan secara konsisten, saya yakin bisa menghambat penyebaran virus," ujar Dewanti, mahasiswi asal Jakarta. (Wiendy Hapsari/Tika Vidya).
Optimistis Hambat Virus
Tak hanya respons masyarakat mengenai tingkat kepatuhan, hasil survei ini juga menggambarkan optimisme sebanyak 64% responden bahwa aturan larangan mudik ini bisamenjadi cara yang efektif untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Meski demikian, hal itu dapat tercapai jika pemerintah memang mampu menerapkan sejumlah formula pendukung yang tepat, seperti bersikap tegas terhadap pelanggar, memperketat pengawasan serta menerapkan sanksi yang menjerakan bagi para pelanggar.
Dalam pelaksanaannya sejauh ini, aparat sudahmenerapkan penjagaan yang cukup ketat di beberapa titik lokasi. Sementara, untuk sanksinya sendiri, meskipun larangan mudik sudah diterapkan sejak 24 April 2020, penerapan sanksi yang sebenarnya baru akan diterapkan pada 7 Mei 2020. Sebelum tanggal tersebut, pihak kepolisian hanya memberikan sanksi ringan berupa peringatan serta imbauan kepada pelanggar untuk kembali ke wilayah asal.
"Kalau penjagaan dan penerapan sanksi dilakukan secara konsisten, saya yakin bisa menghambat penyebaran virus," ujar Dewanti, mahasiswi asal Jakarta. (Wiendy Hapsari/Tika Vidya).
(zik)
tulis komentar anda