Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Ini Rinciannya
Jum'at, 06 Maret 2026 - 11:49 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memiliki harta kekayaan Rp85.623.500.000 atau Rp85,6 miliar. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memiliki harta kekayaan Rp85.623.500.000 atau Rp85,6 miliar. Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Fadia pada 30 Maret 2025 untuk laporan periodik 2024.
Diketahui, KPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
FAR mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi. Hal itu dikatakan Fadia saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Roller Coaster Fadia Arafiq: dari Penyanyi Dangdut, Jabat Bupati, hingga Ditangkap KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Fadia mengaku dulunya sebagai pedangdut, sehingga tidak banyak tahu soal birokrasi.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan track record Fadia yang terpilih dua kali jadi bupati dan sekali wakil bupati. "Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya.
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Hal itu terdiri dari barang bukti elektronik hingga lima unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, barang bukti elektronik berupa percakapan grup WhatsApp. Adanya grup tersebut sebagai tempat laporan penarikan uang terkait praktik korupsi itu. Sejumlah barang bukti yang dimaksud ditampilkan dalam layar saat konferensi pers penahanan Fadia.
"Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan, jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada Bupati," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Tanah dan Bangunan (Total: Rp74.290.000.000).
- Tanah seluas 2.720 m2 di Kabupaten / Kota Pekalongan, Hasil Sendiri Rp2.040.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 90 m2/55 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000
Diketahui, KPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
FAR mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi. Hal itu dikatakan Fadia saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Roller Coaster Fadia Arafiq: dari Penyanyi Dangdut, Jabat Bupati, hingga Ditangkap KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Fadia mengaku dulunya sebagai pedangdut, sehingga tidak banyak tahu soal birokrasi.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan track record Fadia yang terpilih dua kali jadi bupati dan sekali wakil bupati. "Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya.
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Hal itu terdiri dari barang bukti elektronik hingga lima unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, barang bukti elektronik berupa percakapan grup WhatsApp. Adanya grup tersebut sebagai tempat laporan penarikan uang terkait praktik korupsi itu. Sejumlah barang bukti yang dimaksud ditampilkan dalam layar saat konferensi pers penahanan Fadia.
"Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan, jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada Bupati," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Rincian harta kekayaan Fadia Arafiq:
Tanah dan Bangunan (Total: Rp74.290.000.000).
- Tanah seluas 2.720 m2 di Kabupaten / Kota Pekalongan, Hasil Sendiri Rp2.040.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 90 m2/55 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000
Lihat Juga :