Sidang Praperadilan, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Formil dan Materil

Kamis, 05 Maret 2026 - 17:48 WIB
Kubu Gus Yaqut menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang praperadilan. Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyebut penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formil dan materil. Oce merupakan satu dari tiga orang saksi ahli yang dihadirkan Gus Yaqut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

"Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif, maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut, kewenangan tersebut cacat formil dan cacat materiil, karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik," ujarnya dalam sidang praperadilan.



Awalnya, Oce mengatakan, surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani pimpinan KPK dinilai cacat secara hukum. Pasalnya, berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

Baca juga: Hakim Ingatkan Sidang Praperadilan Gus Yaqut Bukan Talk Show: Ini Ruang Pembuktian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!